-->
https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

Pasal Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Kuasai Sebagai HRD!

Minggu, 10 Desember 2023


Kalau kamu ingin berkarir sebagai HRD, maka wajib untuk memahami undang-undang ketenagakerjaan serta regulasi yang berlaku. Aturan-aturan yang dimuat dalam undang-undang ketenagakerjaan menjadi ketentuan yang wajib kamu perhatikan dan laksanakan loh.

Nah, berikut ini teman karir berbagi pasal-pasal dalam UU ketenagakerjaan yang wajib kamu pahami sebagai HRD ya..

Perjanjian Kerja

Pasal 56 disebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau tidak tertentu. 
Pasal 58, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. 
Pasal 59 menuliskan bahwa PKWT hanya dibuat untuk pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Pasal 60 menyebutkan, PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama tiga bulan.

Perlindungan pekerja

Pasal 76 melindungi pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00-07.00.
Pengusaha juga dilarang mempekerjakan pekerja hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya jika bekerja antara pukul 23.00-07.00.

Waktu Kerja

Pasal 77 mengatur waktu kerja di mana untuk lima hari kerja dalam satu minggu, waktu kerja karyawan selama delapan jam per hari. Untuk enam hari kerja, waktu kerja tujuh jam per hari.
Ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu. Untuk pelaksanaan jam kerja diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Waktu lembur

Pasal 79 tertulis bahwa pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja, asal mereka menyetujui waktu lembur paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Pengupahan

Di pasal 88 tertulis bahwa setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 
Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja sesuai dengan kesepakatan dan dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengupahan diatur di PP.

Namun, pasal 90 menyebutkan pengupahan pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Pesangon

Dalam pasal 156 , pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.


Author

Teman Karir

Teman Karir adalah Teman Karir adalah platform yang berisi career hack untuk para job seeker dan pekerja entry level agar dapat mengembangkan kemampuan mereka dan meningkatkan peluang dalam mencapai karir yang di impikan.

Semoga Bermanfaat..
Jangan lupa meninggalkan komentar ya.