-->
https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

UMK Makassar 2024 Sebesar Rp3,64 Juta, Naik 3,41 Persen

Jumat, 15 Desember 2023

Berdasarkan keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 1712/XI/ Tahun 2023 tentang upah minimum kota Makassar tahun 2024 di tetapkan sebesar Rp. 3.643.321. 

Angka tersebut dipastikan naik sebesar 3.41 persen atau sekitar Rp. 120.140 dari UMK Kota Makassar pada tahun 2023 yang sebesar Rp. 3.523.181.

Pada dasarnya, nilai UMK ini berlaku bagi pekerja /buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. 

Bagi pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha atau perusahaan wajib menetapkan Struktur dan Skala upah. sehingga upah yang diterima akan menyesuaikan dengan struktur upah yang berlaku.

Download UMK Kota Makassar 2024 (File PDF)

Selain itu, bagi pekerja yang telah menerima upah di atas ketentuan upah yang telah ditetapkan, pengusaha atau pihak perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan nilai yang telah diterima.

Meski nilai UMK Makassar naik, nilai ini dikecualikan bagi usaha makro dan usaha kecil. 

Pada usaha mairo dan usaha kecil, nilai upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh dengan ketentuan paling sedikit 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat kota atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25% di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang.

Keputusan terkait UMK Makassar ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.


Semoga Bermanfaat..
Jangan lupa meninggalkan komentar ya.