Dasar Hukum Pemberian THR di Indonesia
Di Indonesia, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut peraturan ini:
Hak Karyawan atas THR:
- Karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih berhak atas THR.
- THR diberikan kepada karyawan tetap, kontrak, dan harian lepas.
Perhitungan THR:
- Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dengan rumus:
Contoh Kasus: Karyawan dengan Masa Kerja 1 Bulan
Misalnya, seorang karyawan baru bergabung dengan perusahaan pada 1 Desember dan Hari Raya jatuh pada 25 Desember. Meskipun masa kerja karyawan ini baru 1 bulan, ia tetap berhak atas THR, namun besarnya dihitung secara proporsional.
Perhitungan THR:
Jika gaji karyawan tersebut adalah Rp 6.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah:
Pentingnya Pemberian THR Bagi Karyawan
THR adalah hak karyawan yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan saat perayaan hari raya keagamaan. Meski baru bekerja 1 bulan, THR tetap diberikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Dampak bagi Perusahaan
- Motivasi Karyawan: Pemberian THR, meski hanya bekerja 1 bulan, bisa meningkatkan loyalitas dan motivasi karyawan.
- Kepatuhan terhadap Regulasi: Mematuhi peraturan THR membantu perusahaan menghindari konflik hukum dan menjaga reputasi.
Kesimpulan
Meskipun baru bekerja 1 bulan, karyawan tetap berhak atas THR yang dihitung secara proporsional. Pemberian THR ini adalah bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dan menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan karyawan.
0 Comments
Jangan lupa meninggalkan komentar ya.