-->
https://www.idblanter.com/search/label/Template
https://www.idblanter.com
BLANTERORBITv101

Masa Kerja Baru 1 Bulan, Karyawan Tetap Berhak Dapat THR !

Senin, 19 Agustus 2024

Dasar Hukum Pemberian THR di Indonesia

Di Indonesia, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menurut peraturan ini:

  1. Hak Karyawan atas THR:

    • Karyawan dengan masa kerja 1 bulan atau lebih berhak atas THR.
    • THR diberikan kepada karyawan tetap, kontrak, dan harian lepas.
  2. Perhitungan THR:

    • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji.
    • Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja dengan rumus:

      THR=(Masa Kerja/12)×1 Bulan Gaji\text{THR} = (\text{Masa Kerja} / 12) \times 1 \text{ Bulan Gaji}

Contoh Kasus: Karyawan dengan Masa Kerja 1 Bulan

Misalnya, seorang karyawan baru bergabung dengan perusahaan pada 1 Desember dan Hari Raya jatuh pada 25 Desember. Meskipun masa kerja karyawan ini baru 1 bulan, ia tetap berhak atas THR, namun besarnya dihitung secara proporsional.

Perhitungan THR:

Jika gaji karyawan tersebut adalah Rp 6.000.000 per bulan, maka THR yang diterima adalah:

THR=(1/12)×Rp6.000.000=Rp500.000\text{THR} = (1 / 12) \times Rp 6.000.000 = Rp 500.000

Pentingnya Pemberian THR Bagi Karyawan

THR adalah hak karyawan yang bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan saat perayaan hari raya keagamaan. Meski baru bekerja 1 bulan, THR tetap diberikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.

Dampak bagi Perusahaan

  • Motivasi Karyawan: Pemberian THR, meski hanya bekerja 1 bulan, bisa meningkatkan loyalitas dan motivasi karyawan.
  • Kepatuhan terhadap Regulasi: Mematuhi peraturan THR membantu perusahaan menghindari konflik hukum dan menjaga reputasi.

Kesimpulan

Meskipun baru bekerja 1 bulan, karyawan tetap berhak atas THR yang dihitung secara proporsional. Pemberian THR ini adalah bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Indonesia dan menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan karyawan.


Semoga Bermanfaat..
Jangan lupa meninggalkan komentar ya.