Cuti adalah salah satu hak karyawan berupa waktu istirahat karyawan untuk tidak hadir bekerja tanpa mengurangi gajinya. Cuti diatur oleh pemerintah melalui UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Biasanya perusahaan juga mengatur pelaksanaanya dalam Peraturan Perusahaan yang berlaku.
Buat kamu yang fresh graduate atau baru akan mulai bekerja, kamu wajib tahu cuti apa saja yang bisa kamu dapatkan dan bisa kamu ajukan sesuai kebutuhanmu.
Cuti tahunan
Jatah cuti tahunan adalah sekurang-kurangnya 12 hari kerja. Syarat untuk mengajukan cuti tahunan di perusahaan adalah kamu sudah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus di perusahaan yang sama. Jika kamu memutuskan untuk pindah ke perusahaan lain, maka kamu harus menunggu masa kerjamu selama 12 bulan berturut-turut di perusahaan baru tempat kamu bekerja.
Cuti haid
Cuti ini diberikan kepada karyawan perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit. Cuti haid diberikan pada hari pertama dan kedua waktu haid. Dalam pelaksanaanya, biasanya perusahaan meminta surat dokter ketika karyawan perempuan ingin mengajukan cuti haid. Tentu setiap perusahaan memiliki kebijakan sendiri yang mengatur lebih detail soal ini diperaturan perusahaan.
Cuti melahirkan
Karyawan perempuan mendapatkan cuti selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Cuti keguguran
Karyawan perempuan yang mengalami keguguran kandungannya mendapatkan cuti selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Cuti menikah
Karyawan mendapatkan cuti menikah. Karyawan mendapatkan cuti menikah selama 3 hari kerja.
Cuti menikahkan anak
Karyawan mendapatkan cuti untuk menikahkan anaknya. Cuti menikahkan anak didapatkan selama 2 hari kerja.
Cuti mengkhitankan anak
Karyawan mendapatkan cuti untuk mengkhitankan anaknya. Karyawan mendapatkan cuti untuk mengkhitankan anaknya selama 2 hari kerja.
Cuti membaptiskan anak
Karyawan mendapatkan cuti untuk membaptiskan anaknya. Karyawan mendapatkan cuti untuk membaptiskan anaknya selama 2 hari kerja.
Cuti istri melahirkan atau keguguran kandungan
Karyawan laki-laki mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan atau mengalami kegugurana. Karyawan laki-laki mendapatkan cuti ini selama 2 hari kerja.
Cuti anggota keluarga meninggal
Karyawan mendapatkan selama 1 hari kerja ketika anggota keluarga dalam satu rumah (suami, istri, anak, menantu, orang tua, atau mertua) meninggal dunia.
0 Comments
Jangan lupa meninggalkan komentar ya.