![]() |
| Seremoni penguasaan kembali wilayah pertambangan emas PT Kristalin Eka Lestari oleh Satgas PKH, 22 Oktober lalu. |
Tambang Emas Nabire Diambil Alih Negara dan Diserahkan ke Antam, Bagaimana Nasib Warga Papua?
Pemerintah mencabut izin tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Papua Tengah, dan menyerahkan konsesinya kepada PT Aneka Tambang (Antam). Namun, pengambilalihan tersebut memunculkan pertanyaan tentang pemulihan lingkungan, kesejahteraan masyarakat adat, serta manfaat ekonomi yang benar-benar diterima warga setempat.
Pemerintah Indonesia mengambil alih kawasan pertambangan emas yang sebelumnya dikelola PT Kristalin Eka Lestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Setelah izin perusahaan tersebut dicabut, konsesi pertambangan diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam), perusahaan pertambangan milik negara.
Langkah ini menjadi perhatian karena kawasan Nabire telah lama dikenal memiliki potensi emas yang besar. Aktivitas penambangan di wilayah tersebut berlangsung selama puluhan tahun, baik melalui kegiatan pendulangan tradisional oleh masyarakat maupun operasi perusahaan.
Namun, besarnya potensi sumber daya alam belum tentu berbanding lurus dengan kesejahteraan penduduk di sekitarnya. Persoalan lingkungan, kepatuhan terhadap perizinan, dan distribusi manfaat ekonomi masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan.
1. Mengapa Izin Tambang PT Kristalin Eka Lestari Dicabut?
Pencabutan izin pertambangan PT Kristalin Eka Lestari diumumkan dalam kegiatan yang berlangsung pada 22 Oktober 2026. Pemerintah menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pertambangan dan penggunaan kawasan hutan.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyebut terdapat aktivitas pertambangan di kawasan hutan produksi tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang dipersyaratkan. Luas kawasan yang dipersoalkan mencapai 375 hektare, dengan rincian sekitar 270 hektare berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan 105 hektare lainnya berada di luar konsesi.
Pemerintah juga mempersoalkan belum terpenuhinya kewajiban uang jaminan reklamasi serta persoalan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dokumen tersebut menjadi salah satu persyaratan penting bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah izin dicabut, pemerintah menyatakan perusahaan tetap memiliki tanggung jawab yang harus diselesaikan, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran royalti, serta pemenuhan hak pekerja berupa upah dan pesangon.
Meski demikian, pihak PT Kristalin Eka Lestari membantah sejumlah tuduhan melalui kuasa hukumnya, Fandi Denisatria. Perusahaan menyatakan telah berupaya mengurus izin penggunaan kawasan hutan sejak 2024. Kuasa hukum juga menjelaskan bahwa terdapat proses penyesuaian dokumen RKAB seiring perubahan ketentuan yang mengharuskan persetujuan tahunan.
Dengan demikian, persoalan pencabutan izin ini tidak hanya menyangkut keputusan pemerintah, tetapi juga mencakup perbedaan penjelasan antara pemerintah dan pihak perusahaan mengenai pemenuhan kewajiban administratif.
2. Tambang Emas Nabire dan Persoalan Kesejahteraan Masyarakat
Potensi emas di Nabire telah menarik perhatian peneliti, pendulang tradisional, dan berbagai perusahaan sejak puluhan tahun lalu. Wilayah yang memiliki potensi emas tersebut tersebar di sejumlah distrik, antara lain Siriwo, Uwapa, Wanggar, Makimi, dan Nabire.
Aktivitas penambangan menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Namun, keberadaan sumber daya alam bernilai tinggi tidak otomatis menjamin peningkatan kesejahteraan seluruh penduduk.
Aktivis lingkungan dari lembaga advokasi Panah Papua, Sulfianto Alias, menilai manfaat ekonomi pertambangan selama ini belum dirasakan secara merata oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi. Ia mempertanyakan apakah pergantian perusahaan pengelola akan benar-benar mengubah kondisi tersebut.
Kekhawatiran ini penting karena keberhasilan pengelolaan tambang seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah emas yang diproduksi atau penerimaan negara. Kesempatan kerja bagi masyarakat lokal, peningkatan pendapatan rumah tangga, akses terhadap layanan dasar, dan perlindungan hak masyarakat adat juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.
Dalam laporan BBC News Indonesia yang menjadi rujukan artikel ini, tingkat kemiskinan di Nabire pada Agustus 2026 disebut mencapai 22,6%. Angka tersebut memperkuat pentingnya pertanyaan mengenai sejauh mana kekayaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat nyata bagi penduduk setempat.
3. Dampak Lingkungan Menjadi Kekhawatiran Warga
Selain persoalan distribusi manfaat ekonomi, dampak pertambangan terhadap lingkungan menjadi salah satu isu utama di Distrik Makimi.
Dalam laporan yang sama, seorang warga Kampung Lagari Jaya bernama Luther mengeluhkan kondisi sungai yang semakin keruh serta banjir yang menurutnya lebih sering terjadi setelah aktivitas pertambangan berpindah ke lokasi baru di sekitar kampungnya.
Ia menggambarkan bahwa banjir dapat terjadi beberapa kali dalam sebulan. Kondisi tersebut berbeda dari pengalaman warga sebelum kegiatan penambangan berlangsung di bagian hulu sungai, ketika banjir dinilai jauh lebih jarang terjadi.
Keluhan tersebut menunjukkan bagaimana perubahan bentang alam akibat aktivitas pertambangan dapat memengaruhi kehidupan masyarakat yang bergantung pada sungai dan lingkungan sekitarnya.
Di sisi lain, warga bernama Serly mengakui bahwa perusahaan sebelumnya memberikan bantuan kepada masyarakat, seperti sembako, bantuan pembangunan rumah, dukungan untuk gereja, dan sumbangan ketika terjadi kedukaan. Namun, menurutnya, bantuan tersebut tidak serta-merta menghilangkan kerugian lingkungan yang dirasakan warga.
Pihak perusahaan melalui perwakilan humasnya membantah keluhan warga dan menyatakan telah menjalankan kewajibannya, termasuk terkait pengelolaan limbah.
Perbedaan keterangan tersebut menunjukkan perlunya pemeriksaan lingkungan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan perusahaan atau keluhan warga, tetapi juga perlu didukung pengukuran kualitas air, evaluasi perubahan bentang alam, serta pemeriksaan terhadap kewajiban reklamasi dan pemulihan kawasan tambang.
4. Mengapa Konsesi Tambang Diserahkan kepada Antam?
Setelah izin PT Kristalin Eka Lestari dicabut, pemerintah menyerahkan konsesi pertambangan tersebut kepada PT Antam. Perusahaan pelat merah ini diharapkan dapat mengelola kawasan tersebut dengan memperhatikan kepatuhan terhadap hukum, kepentingan masyarakat, dan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas ESDM Papua Tengah, Frits Boray, mengingatkan pentingnya memperhatikan masyarakat setempat, terutama masyarakat adat. Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa pengelolaan oleh Antam diharapkan mengutamakan kepentingan warga dan perlindungan lingkungan, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi.
Namun, pergantian pengelola tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Apabila masalah lingkungan, akses masyarakat terhadap sumber daya, dan distribusi manfaat ekonomi tidak ditangani secara serius, pengambilalihan konsesi berisiko hanya mengubah pihak yang mengelola tambang tanpa memperbaiki kondisi masyarakat.
Karena itu, pengelolaan oleh Antam perlu disertai langkah yang terukur. Beberapa hal yang penting diperhatikan meliputi audit kondisi lingkungan sebelum operasi dilanjutkan, pemulihan kawasan yang telah rusak, pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, serta keterbukaan mengenai rencana produksi dan manfaat ekonomi bagi daerah.
5. Pemerintah Berencana Mengatur Penambangan Legal oleh Warga
Pemerintah juga menyampaikan rencana untuk mengatur agar masyarakat dapat melakukan penambangan emas secara legal di Nabire.
Menurut penjelasan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam laporan tersebut, aturan yang direncanakan ditujukan kepada masyarakat yang mendulang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pemerintah menyatakan tidak ingin skema tersebut dimanfaatkan oleh pemodal besar yang menggunakan masyarakat sebagai perantara untuk mengeksploitasi sumber daya alam dengan alat berat.
Rencana ini berpotensi menjadi langkah penting bagi warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari pendulangan emas. Namun, pelaksanaannya membutuhkan kejelasan mengenai wilayah yang diperbolehkan untuk ditambang, persyaratan perizinan, standar keselamatan kerja, serta mekanisme pengawasan lingkungan.
Tanpa aturan yang jelas dan akses perizinan yang realistis, penambangan tradisional dapat tetap berada dalam situasi yang rentan secara hukum maupun ekonomi. Sebaliknya, jika dirancang secara partisipatif, pengaturan tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh penghidupan yang lebih aman sekaligus membatasi praktik eksploitasi oleh pemodal besar.
6. Tantangan Antam: Memulihkan Lingkungan dan Membuktikan Manfaat bagi Warga
Pengelolaan tambang emas Nabire kini menghadapi dua tuntutan utama: memastikan kegiatan pertambangan mematuhi ketentuan yang berlaku dan membuktikan bahwa keberadaan tambang memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Bagi warga, keberhasilan tidak cukup diukur dari besarnya investasi, produksi emas, atau pendapatan yang masuk ke kas negara. Mereka juga membutuhkan lingkungan yang aman, sumber penghidupan yang berkelanjutan, kesempatan ekonomi, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Aktivis lingkungan menilai bahwa pemulihan ekosistem yang telah terdampak seharusnya menjadi perhatian utama sebelum eksploitasi baru diperluas. Gagasan tersebut menekankan pentingnya membangun kegiatan ekonomi yang tidak hanya mengambil sumber daya alam, tetapi juga menjaga kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu memastikan bahwa tanggung jawab perusahaan sebelumnya benar-benar dituntaskan dan standar pengelolaan yang lebih baik diterapkan pada pengelola baru.
Hasil dari kebijakan pengambilalihan ini belum dapat dinilai hanya berdasarkan pengumuman resmi. Dampak sesungguhnya baru akan terlihat melalui pelaksanaan pemulihan lingkungan, transparansi pengelolaan konsesi, pelibatan masyarakat, dan perubahan nyata pada kesejahteraan penduduk di sekitar wilayah tambang.
Kesimpulan
Pengambilalihan tambang emas Nabire oleh negara dan penyerahan konsesinya kepada Antam menjadi momentum untuk mengevaluasi pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah. Pencabutan izin terhadap PT Kristalin Eka Lestari menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan pertambangan dan penggunaan kawasan hutan menjadi perhatian pemerintah.
Namun, langkah tersebut belum menjawab seluruh persoalan yang dihadapi masyarakat. Dampak lingkungan, pemerataan manfaat ekonomi, serta perlindungan hak masyarakat adat tetap membutuhkan penyelesaian yang konkret.
Tantangan terbesar bagi pemerintah dan Antam bukan hanya melanjutkan atau mengatur kembali aktivitas pertambangan, melainkan memastikan bahwa kekayaan alam Nabire benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan tambang tidak semestinya hanya dinilai dari berapa banyak emas yang berhasil dihasilkan, tetapi juga dari seberapa baik lingkungan dipulihkan dan seberapa besar manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat Papua.
Sumber referensi: BBC News Indonesia, Tambang emas 'terbesar kedua' di Papua diambil alih negara lalu diserahkan ke PT Antam – 'Alam terus-terusan dikeruk, warga dapat apa?', 29 Oktober 2026.
Tautan sumber: https://www.bbc.com/indonesia/articles/cm4g1x7718p9o
.
